Cara Membayar Denda E-Tilang Dari Polisi Lalu Lintas

TegeanBlog.Com – Halooo tegean mania, apa kabar? hehehe.. sudah berapa bulan ya saya gak corat-coret diblog kecil ini.. Hemmm..tanpa basa-basi lagi, kali ini saya akan berbagi tips bagi anda yang baru saja menerima surat tilang alias “birunya Cinta”  dari polisi lalu lintas.

Memang sih, bagi yang sudah berpengalaman/sering kena razia trus kena tilang hal ini sudah biasa, tapi bagi yang belum pernah atau baru pertama kali dapet surat tilang mungkin bingung dan akan bertanya kesana-kemari hehe..

Pertama-tama dapet surat biru, anda akan diminta nomer telp/handphone agar mendapatkan sms BRIVA dan jumlah yang harus dibayarkan atau ditransfer ke bank BRI. 

kedua, bila sudah mendapatkan sms notifikasi segeralah transfer sejumlah uang yang tertera pada sms. Biasanya jumlah uang yang ditransfer melebihi nilai denda pelanggaran. Jangan lupa simpan baik-baik bukti transfer.

ketiga, datanglah ke pengadilan/kejaksaan sesuai tanggal sidang dengan membawa surat tilang dan bukti transfer untuk mengambil jaminan saat ditilang. Setelah itu petugas akan memberitahu nilai denda dan sisa/uang kembalian dan kapan bisa diambil di bank serta mengembalikan bukti tilang SIM/STNK yang ditahan.

Gimana mudah bukan? semoga yang sudah membaca tulisan ini bermanfaat dan bisa dimengerti dan tidak galau lagi.

Kalau ada sumur diladang, bolehlah kita numpang mandi. Kalau kena razia lagi, jangan galau lagi yah? 

Iklan

3 respons untuk ‘Cara Membayar Denda E-Tilang Dari Polisi Lalu Lintas

Enter your comment...

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.