TegeanBlog.Com – Halooo tegean mania, apa kabar? hehehe.. sudah berapa bulan ya saya gak corat-coret diblog kecil ini.. Hemmm..tanpa basa-basi lagi, kali ini saya akan berbagi tips bagi anda yang baru saja menerima surat tilang alias “birunya Cinta” dari polisi lalu lintas.
Memang sih, bagi yang sudah berpengalaman/sering kena razia trus kena tilang hal ini sudah biasa, tapi bagi yang belum pernah atau baru pertama kali dapet surat tilang mungkin bingung dan akan bertanya kesana-kemari hehe..
Pertama-tama dapet surat biru, anda akan diminta nomer telp/handphone agar mendapatkan sms BRIVA dan jumlah yang harus dibayarkan atau ditransfer ke bank BRI.
kedua, bila sudah mendapatkan sms notifikasi segeralah transfer sejumlah uang yang tertera pada sms. Biasanya jumlah uang yang ditransfer melebihi nilai denda pelanggaran. Jangan lupa simpan baik-baik bukti transfer.
ketiga, datanglah ke pengadilan/kejaksaan sesuai tanggal sidang dengan membawa surat tilang dan bukti transfer untuk mengambil jaminan saat ditilang. Setelah itu petugas akan memberitahu nilai denda dan sisa/uang kembalian dan kapan bisa diambil di bank serta mengembalikan bukti tilang SIM/STNK yang ditahan.
Gimana mudah bukan? semoga yang sudah membaca tulisan ini bermanfaat dan bisa dimengerti dan tidak galau lagi.
Kalau ada sumur diladang, bolehlah kita numpang mandi. Kalau kena razia lagi, jangan galau lagi yah?
Nyong rung Sida dirampungna goleh nulis. Tapi beda deng ya, ngesuk nek Kober Tek tulis
Mukadimah
http://triyantobanyumasan.com/2017/08/26/kena-tilang-karena-berkendara-sambil-melamun/
SukaSuka
welkambek zuragan toge, eh tegean
SukaSuka
aduhlaahhh 😁
SukaDisukai oleh 1 orang