Pertanyaan ini bukan untuk anda yang baru saja membeli kendaraan baru entah itu motor atau mobil, karna sesuai prosedur standar sudah pasti pihak dealer akan mengecek keseluruhan kendaraan sebelum menyerahkan ke anda.
Yang saya maksud disini, apabila kendaraan anda sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Contoh yang saya maksud adalah lampu utama, lampu belakang, lampu sein, spion, suara knalpot, suara klakson, kondisi ban dll.
Coba anda perhatikan kendaraan2 yang melintas dijalan raya saat malam hari, banyak kendaraan yang tak memenuhi standar kelayakan jalan, entah itu lampu utama yang terangnya menyilaukan, lampu belakang warna putih atau bahkan mati, suara knalpot yang berisik dan aneka suara klakson. Apakah anda nyaman saat berada didepan, disamping maupun berlawanan dengan kendaraan tersebut???
Pada kendaraan umum roda 4 atau lebih, setiap 6 bulan sekali wajib dilakukan uji KIR, seharusnya hal seperti ini tak akan lolos test kelayakan jalan (kecuali ada suap). tapi apa yang anda lihat banyak sekali pelanggaran yang terjadi.
Sedangkan pada sepeda motor, uji kelayakan tak pernah dilakukan, biasanya hanya gesek nomer dan rangka, itupun setiap 5 tahun sekali.
Tulisan ini bukan bermaksud melarang anda untuk modifikasi lho, tapi sebelum dipasang dikendaraan alangkah baiknya diuji kelayakannya, apakah layak untuk dijalan raya atau nggak.
Apalagi bila dipakai saat perjalanan malam hari, naik kendaraan yang keren itu memang suatu kebanggaan dan mungkin nyaman buat anda, tapi belum tentu bagi orang lain.
Sumber referensi : UU N0. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas Dan Angkutan Jalan
Jadi.. “Lihat, Dengar, Rasakan” dulu ya… – salam Plat-R
jelas suap biar kenyang
SukaSuka