Cara mudah mengurus STNK baru karena hilang

Selamat pagiiiii.. Artikel kali ini TegeanBlog mau berbagi tips untuk mengurus STNK kendaraan yang hilang. Informasi ini saya dapet dari Divisi Humas Polri terkait kehilangan surat-surat kendaraan.
Cara mudah mengurus STNK baru karena hilang
Sebelum anda berangkat ke Samsat untuk meminta STNK baru, siapkan KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, lalu fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari polsek atau polres setempat, serta BPKB asli dan fotokopi.. Selain itu, kendaraan yang digunakan dalam kondisi standar. Contohnya, sepasang spion lengkap, semua lampu dalam kondisi baik.

Usahakan datang ke samsat pagi atau saat saat loket mulai buka, serahkan berkas langsung ke loket cek fisik untuk mendapat nomor antrian. Sepeda motor anda akan diperiksa dan diarsir nomor rangka serta mesin di atas kertas khusus yang sudah disediakan.
Setelah cek fisik, silahkan menuju bagian Arsip (Ruang Arsip) untuk mengisi Formulir Permohonan STNK (diisi sendiri, jgn nyontek) formulir ini berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Kemudian, silahkan menuju loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data termasuk surat keterangan hilang dari samsat. (sebagai bukti kalau kendaraan sudah bayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku O..iya diloket ini Anda tinggal menunggu dipanggil untuk pembayaran ongkos cetak dan kertas khusus di kasir Rp 50.000 saja.

Setelah memegang kuitansi pembayaran, silahkan menunggu dipanggil untuk mendapatkan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang baru.

Tips dari calo : Agar waktu anda lebih efektif dan hemat (lama proses sekitar 3-4 jam lho) silahkan manfaatkan dan negosiasi biayanya dengan biro jasa terdekat. Jiaaahhhhhhhh Selamat mencoba! :mrgreen:

Ini lho calonya.. #ehh
Ini lho calonya.. #ehh

11 respons untuk ‘Cara mudah mengurus STNK baru karena hilang

  1. ada yg ktinggalan tuh….
    surat keterangan kl stnk tsb sudah dimasukan di berita kehilangan di media massa (misal koran).
    soalnya bletak duor thn lalu ngurus duplikat stnk,syarat dr samsat sih gt.

    Suka

  2. jangan lupa simpan fotokopi STNK ktika blm hilang
    karena sesuai salah satu bagian paragraf artikel di atas kita disuruh ftokoi stnk ilang lha gmna caranya
    barang udah ilang
    😀
    haha peace
    nice dan keep posting bae lah

    Suka

Enter your comment...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.