Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta punya wacana akan membuat zona larangan melintas bagi pengendara sepeda motor. Alaannya sih, untuk mendukung program pengendalian kemacetan dan mengatasi kesemrawutan lalu lintas.
Ruas-ruas jalan protokol tersebut adalah Jalan Rasuna Said (Kuningan), Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.
Apakah pengendara motor kena ‘diskriminasi’ (lagi)?? Bagi saya pribadi, pengendara motor juga punya hak untuk lewat jalan protokol. kan mereka juga ikut bayar pajak.
Seperti yang kita tahu, bahwa motor sekarang sangat ampuh untuk menunjang segala aktifitas kerja, ambilah sebuah contoh : kurir, (pengantar dokumen, pengantar makanan maupun barang) yang membutuhkan ketepatan waktu. Bayangkan jika para kurir tersebut memakai mobil dan terjebak macet, lalu barang terlambat dikirim siapa yang pantas disalahkan???
Jika wacana ini akan dipaksakan dan jadi terapkan dijalur protokol, aturannya juga harus jelas dan ditegakkan seadil-adilnya termasuk pengguna MOGE, jangan cuma diterapkan pada pengguna motor biasa saja.
Misalnya tertulis begini : “Selain aparat negara, motor dilarang lewat jalur protokol(kecuali kurir)”
Bagaimana pendapat anda?? 🙂
Wahhh,,, ini dia teman satu kota… Later R,,, si Purwokerto Ngapak… 🙂
http://bikermart-indonesia.com/
SukaSuka
lho lho…bonus e SPG yang dimana kuwi…?!!!
SukaSuka