Nekad terobos Jalur Busway Denda Rp500 ribu sampai Rp1 juta

Menurut info dari @TMCPoldaMetro :

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan denda maksimal yakni Rp 1 juta untuk Mobil dan Rp 500 ribu untuk Motor yang menerobos jalur bus TransJakarta.

DENDA PENEROBOS BUSWAY
Usulan tersebut terpaksa dilakukan karena masih kurangnya kesadaran pengendara untuk tidak nekad menerobos jalur TransJakarta.
DENDA PENEROBOS BUSWAY
Bagi ane sih setuju2 aja gan, bukannya ane sok suci dan gak pernah masuk jalur itu.

Beberapa tahun yang lalu(saat pulang kerja), ane pernah nekad juga nerobos karena muacet bgt, dan untungnya jalur tersebut masih kosong alias belum diresmikan 😛

Gimana komentar juragan terhadap usulan tersebuuut??
Nih, ada bonus buat yg komentar :mrgreen:
susu halal

Iklan

7 respons untuk ‘Nekad terobos Jalur Busway Denda Rp500 ribu sampai Rp1 juta

Enter your comment...

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.