Menerobos Lampu Merah Boleh, Asal..

Saat lampu menyala berwarna merah tentu si pengendara harus berhenti. Jika tidak, bisa berakibat fatal, ditabrak atau tertabrak. Selain itu pasti ditilang polisi lalu lintas. Priiiiiiiittttttt 😆
Lampu lalu lintas atau biasa disebut lampu merah
Tapi masih ada saja pengendara di ibukota yang nekat menerobos lampu ini. menurut ane, mending sampeyan pindah aja ke kota Milwaukee, Wisconsin, negaranya pakdhe di Amerika Serikat, sampeyan bisa leluasa menerobos lampu merah. Bahkan aturan ini sudah disahkan dalam undang-undang sejak 2006. hehe 😀

Tapi jangan samakan kayak di INDONESIA, ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi, yakni saat menyala lampu merah, sampeyan harus nunggu dulu 45 detik, karna lampu menyala disana bisa sampe 120 detik (mirip di perempatan PGC cililitan) 😀

Aturan ini memang terdengar aneh, bahkan kata kepolisian setempat masih banyak yang membandel dan tak jarang pengendara yang menerobos tetap ditilang, meski sudah menunggu dan jalanan tampak lengang.

Setujukah anda jika aturan ini diberlakukan di INDONESIA?
Kan kasihan jika dalam kondisi hujan lebat atau panas terik, pengendara sepeda motor akan terlalu lama menunggu di lampu merah. :mrgreen:

5 respons untuk ‘Menerobos Lampu Merah Boleh, Asal..

  1. umumnya para rider yg hobi banget tuh nerobos lampu merah, coba aja anda saksikan diperempatan Gatot Subroto Rasuna Said, Mampang – Buncit, dll. Beda dgn pengendara driver (mobil pribadi) umumnya jauh lebih tertib drpd rider tp bgm apabila kelakuan para drivers tsb meniru kelakuan para riders, apakah para riders dan org2 bisa menerima??? Yg pasti para riders dan masyarakat pasti tdak akan mau menerima kelakuan drivers tsb tp knp pelanggaran tsb sangat banyak dan hanya boleh dilakukan para riders??

    Suka

Enter your comment...

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.