Pernahkah sampeyan diminta untuk minggir atau mengalah oleh pengendara lain yang akan menduhului ?, rata-rata pasti pernah. Tapi reaksinya pun macam-macam, ada yang cuek, da yang ikhlas mempersilahkan, ada juga yang jengkel alias mangkel “lo pikir ini jalan punya nenek moyang lo ?”.
Topik kali ini tentang “siapa sih yang menjadi prioritas di jalan raya?” terutama soal dahulu-mendahului. Bisa jadi yang minta mendahului memang punya hak dan kita yang jengkel malah belum paham aturan. Atau justru malah sebaliknya??
Berikut ini kultwit yang saya kutip dari twitternya : @edorusia, Edo Rusyanto(eyang edo) nahkoda di Road Safety Association (RSA) Indonesia
Pertama,
pemadam kebakaran yg sedang melaksanakan tugas. Bahaya kalau sampai telat ke tempat kebakaran.
Kedua,
ambulans yang mengangkut orang sakit. Wajar, namanya juga untuk kepentingan kemanusiaan.
Kalau ada pengguna jalan yg tidak memberi jalan kepada ambulans itu ‘kebangetan’ deh.
Ketiga,
kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Ini juga darurat.
Keempat,
kendaraan pimpinan dan pejabat Lembaga Negara Republik Indonesia.
Kelima,
pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara.
Keenam,
iring-iringan pengantar jenazah.
Ketujuh,
konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.
Nah, yg ketujuh ini bagaikan pasal karet-lentur-kendor! Bisa siapa saja, orang mau kondangan juga bisa kalau dikawal petugas. Maklum, aturan itu menyebutkan, kendaraan yg mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian(dengan imbalan,tentunya).
Oh ya, kepentingan tertentu adalah orang yg memerlukan penanganan segera (darurat dan mungkin kebelet) :D.
Sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut memiliki hak utama. Biasanya ada lampu isyarat berwarna serta sirene (nguing..ngiung..tot..tot..)
Lampu isyarat warna merah, biasanya berada pada mobil pemadam kebakaran. Selain itu, mobil ambulans, palang merah dan mobil jenazah.
Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.(biasanya digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana & prasarana LLAJ, kendaraan perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus)
Lampu isyarat warna biru (strobo)dan sirene (toa) digunakan untuk hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian. mobil tahanan, rescue (S.A.R) dan pengawalan TNI
Semoga bermanfaat dan makin meningkatkan wawasan kita.. Keep Safety Riding..
Kayaknya Rombongan Pengantar Jenazah pindah ke nomer satu tuh gan.. Coba aja liat kalo gak percaya.
SukaSuka
apakah rombong akpol juga harus diprioritaskan..?? sehingga lampu merah pun maen terbas..
SukaSuka
yg terakhir itu suka dimanfaatkan anak kelub yg gak waras…
SukaSuka
bonusnya dulu dikasih jalan. wkwkwkwk
SukaSuka