saat di jalan raya, siapa sih yg mesti diprioritaskan?

Pernahkah sampeyan diminta untuk minggir atau mengalah oleh pengendara lain yang akan menduhului ?, rata-rata pasti pernah. Tapi reaksinya pun macam-macam, ada yang cuek, da yang ikhlas mempersilahkan, ada juga yang jengkel alias mangkel “lo pikir ini jalan punya nenek moyang lo ?”.
Konvoi Presiden - 1
Topik kali ini tentang “siapa sih yang menjadi prioritas di jalan raya?” terutama soal dahulu-mendahului. Bisa jadi yang minta mendahului memang punya hak dan kita yang jengkel malah belum paham aturan. Atau justru malah sebaliknya??
Konvoi Presiden - 3
Berikut ini kultwit yang saya kutip dari twitternya : @edorusia, Edo Rusyanto(eyang edo) nahkoda di Road Safety Association (RSA) Indonesia
Konvoi Presiden - 2
Pertama,
pemadam kebakaran yg sedang melaksanakan tugas. Bahaya kalau sampai telat ke tempat kebakaran.

Kedua,
ambulans yang mengangkut orang sakit. Wajar, namanya juga untuk kepentingan kemanusiaan.
Kalau ada pengguna jalan yg tidak memberi jalan kepada ambulans itu ‘kebangetan’ deh.

Ketiga,
kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. Ini juga darurat.

Keempat,
kendaraan pimpinan dan pejabat Lembaga Negara Republik Indonesia.

Kelima,
pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negara.

Keenam,
iring-iringan pengantar jenazah.

Ketujuh,
konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.
Nah, yg ketujuh ini bagaikan pasal karet-lentur-kendor! Bisa siapa saja, orang mau kondangan juga bisa kalau dikawal petugas. Maklum, aturan itu menyebutkan, kendaraan yg mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian(dengan imbalan,tentunya).

Oh ya, kepentingan tertentu adalah orang yg memerlukan penanganan segera (darurat dan mungkin kebelet) :D.

Sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut memiliki hak utama. Biasanya ada lampu isyarat berwarna serta sirene (nguing..ngiung..tot..tot..) :mrgreen:
Lampu isyarat warna merah, biasanya berada pada mobil pemadam kebakaran. Selain itu, mobil ambulans, palang merah dan mobil jenazah.
Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.(biasanya digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana & prasarana LLAJ, kendaraan perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus)
Lampu isyarat warna biru (strobo)dan sirene (toa) digunakan untuk hanya untuk kendaraan petugas Kepolisian. mobil tahanan, rescue (S.A.R) dan pengawalan TNI

sabrina sameh dan qholylla ardillah
sabrina sameh dan qholylla ardillah

Semoga bermanfaat dan makin meningkatkan wawasan kita.. Keep Safety Riding..

Iklan

5 respons untuk ‘saat di jalan raya, siapa sih yg mesti diprioritaskan?

Enter your comment...

Please log in using one of these methods to post your comment:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.